BANDUNG — Program penataan jaringan kabel telekomunikasi yang digulirkan Pemkot Bandung mulai menyisakan persoalan teknis di lapangan.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ( APJATEL ) Jerry Siregar memperingatkan bahwa pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang tidak terencana dengan baik berisiko memicu gangguan jaringan massal dan merugikan konsumen.
‘’Hingga Agustus 2026, eksekusi penataan di lapangan baru menyentuh 42 dari target 85 ruas jalan di Kota Bandung,’’ ujar Jerry jetika ditemui di Bandung, Kamis, (24/08/2026)
Baca Juga:Zurich Indonesia Pacu Jiwa Kewirausahaan Ribuan Siswa SMA dan SMKMengintip Kerennya L’Eminence Golf & Resort Lembang Tempat Healing Hits di Lembang
Menurutnya, capaian yang belum menembus separuh target tersebut menunjukkan lambatnya akselerasi migrasi infrastruktur di tengah target penataan yang terus berjalan.
Penataan Terburu-buru Mengancam Layanan
Organisasi yang menaungi 234 penyelenggara jaringan telekomunikasi tersebut menegaskan bahwa penataan kota dan jaminan layanan masyarakat harus berjalan sejajar.
Jerry menyesalkan pihak pelaksana proyek terkesan memaksaan jadwal migrasi tanpa memperhitungkan kesiapan teknis. Sehingga mengakibatkan kontraproduktif bagi kelangsungan jaringan digital kota.
Pihaknya mendesak agar Pemkot Bandung tidak mengabaikan kesiapan teknis dan keselamatan tim teknisi di lapangan demi mengejar target angka ruas jalan. Namun harus dengan koordinasi yang baik dengan pelaku industry telekomunikasi.
Jerry menyatakan, sejauh ini APJATEL sangat mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bandung dan tidak memiliki kepentingan untuk menghambat upaya penataan kota.
Secara mendasar, APJATEL mendorong agar prosesnya terukur, bertahap, dan terkoordinasi, sehingga tujuan penataan dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan yang dirasakan oleh Masyarakat.
Aturan Regulasi Barang Milik Daerah
Akan tetapi jika mengacu pada landasan hukum pengelolaan aset daerah harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama Bab VI mengenai Penggunaan dan Bab VII tentang Pemanfaatan BMD.
Baca Juga:Kejaksaan Digedor Tuntaskan Kasus Potongan Insentif dan Jaspel RSUD Cikalong WetanGelaran Pocari Sweat Run 2026 Sedot 56 Ribu Pelari dan Suntik Rp89 Miliar Ekonomi Jawa Barat
‘’Penerapan regulasi tersebut dinilai wajib menjadi acuan agar Pemkot Bandung memberikan skema yang jelas dan transparan,’’ kata dia.
Langkah ini penting untuk mencegah operator dihadapkan pada praktik relokasi berulang yang menghamburkan investasi dan merusak konsistensi perencanaan infrastruktur.
Proses pemindahan kabel bukan sekadar memotong dan mengubur jalur di bawah tanah. Pekerjaan migrasi mewajibkan identifikasi jalur, penyambungan ulang, hingga pengujian sinyal secara presisi guna memastikan layanan konsumen tidak terputus secara mendadak.
