Hari Ini, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Presiden Jokowi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya panggil ahli pidana terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023. (Istimewa)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya panggil ahli pidana terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ahli pidana terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya mengundang ahli pidana yakni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Selanjutnya sehari kemudian pada Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Imbas Dugaan Ujaran Kebencian pada Presiden JokowiBakal Jalan-Jalan Keliling Dunia Usai Purnatugas, Ridwan Kamil Soal Pj Gubernur Jabar: Keputusan Presiden Jokowi

Dan terbaru, laporan polisi ketiga yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Adapun laporan ketiga yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

0 Komentar