Sebut Panji Gumilang Miliki Jutaan Pendukung, sang Pengacara Berharap Tak Ada Konflik Usai Penahanan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy sebut kliennya memiliki jutaan pendukung dan berharap tak ada konflik usai penahanan. ANTARA/Reno Esnir.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy sebut kliennya memiliki jutaan pendukung dan berharap tak ada konflik usai penahanan. ANTARA/Reno Esnir.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy buka suara terkait kasus penistaan agama yang menjerat sang klien. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut memiliki jutaan pendukung.

Sebagai pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy berharap tidak ada konflik di tengah proses hukum sang pimpinan Ponpes Al Zaytun terkait penistaan agama. Karena, katanya, Panji Gumilang memiliki jutaan pendukung yang tindakannnya tidak dapat diprediksi.

Tidak hanya itu, Hendra Effendy mengatakan bahwa pihaknya prihatin lantaran ada dugaan krimalisasi dan politisasi terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Juga:DLH Jabar Cegah Pencemaran Perairan Umum, Upayakan Penanganan Air Lindi di Sarimukti Terus DilakukanPastikan Ponpes Al Zaytun Tak Bermasalah Seiring Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD: Pemerintah Jamin Hak Konstitusional Santri

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, setelah kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Adapun Panji Gumilang kini harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

0 Komentar