Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Imbas Dugaan Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi

JABAR EKSPRES – Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda MetroJaya pun memberikan konfirmasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menerima adanya 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang menyeret nama Rocky Gerung dan Refly Harun.

Lebih lanjut, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang menyeret nama Rocky Gerung dan Refly Harun tersebut tengah ditangani oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Rocky Gerung Berpotensi Masuk Bui Usai Dilaporkan Relawan Jokowi dengan Tuduhan ‘Bajingan Tolol’, Berikut Pasal-Pasal yang Mengancamnya

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Laporan polisi terbaru yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Mahfud MD: Presiden Jokowi Tidak Mau Melaporkan Rocky Gerung

Adapun laporan yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Selanjutnya sehari kemudian pada hari Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan