Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Imbas Dugaan Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Kolase foto Istagram/@rocky.gerungofficial dan @reflyharunofficial.
Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Kolase foto Istagram/@rocky.gerungofficial dan @reflyharunofficial.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda MetroJaya pun memberikan konfirmasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menerima adanya 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang menyeret nama Rocky Gerung dan Refly Harun.

Sementara itu, untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga:Bakal Jalan-Jalan Keliling Dunia Usai Purnatugas, Ridwan Kamil Soal Pj Gubernur Jabar: Keputusan Presiden JokowiDitanya Soal Peluang Dipinang sebagai Cawapres di Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Hilalnya Belum Kelihatan

Selanjutnya sehari kemudian pada hari Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

0 Komentar