Keluarga Menduga Kematian Bripda Ignatius karena Pembunuhan Berencana

JABAR EKSPRES- Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) mencurigai bahwa kematian anak mereka bukan akibat kelalaian, tetapi merupakan pembunuhan berencana.

Kecurigaan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, saat dihubungi di Jakarta pada hari Sabtu.

“Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian,” kata Jajang dikutip dari Antara.

Jajang menyatakan bahwa mereka menduga kasus ini termasuk dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena menurutnya, tewasnya Bripda Ignatius bukan karena kelalaian, seperti yang dijelaskan oleh penyidik dalam konferensi pers pada hari Jumat (28/7).

Bripda Ignatius dan dua rekannya yang menjadi tersangka adalah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus dalam menangani senjata api.

Baca juga: Puan Maharani Mendorong Transparansi dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Meski penyidik menyatakan bahwa tewasnya Bripda Ignatius terjadi karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api ilegal rakitan, keluarga masih belum puas dengan penjelasan tersebut. Mereka mencurigai bahwa penembakan itu sudah direncanakan sebelumnya, bukan karena kelalaian.

Jajang menegaskan bahwa anggota Densus 88 yang terlatih tidak mungkin lengah dalam menghadapi situasi seperti itu. Oleh karena itu, keluarga menduga bahwa tewasnya Bripda Ignatius adalah hasil dari rencana pembunuhan matang.

Baca juga: Kronologi Kejadian Polisi Tembak Polisi, Sebelumnya Pesta Miras

Keluarga berencana untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340, karena mereka tidak percaya bahwa anggota Densus 88 bisa melakukan kelalaian semacam itu.

Kasus kematian Bripda Ignatius sedang diselidiki oleh Polres Bogor, sementara pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri.

Dua anggota Densus 88 Antiteror, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senjata api, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS, termasuk mengonfrontasi Bripka IG untuk mengungkap asal-usul senjata tersebut.

Sejauh ini, hasil penyidikan sementara belum menemukan bukti adanya transaksi jual beli senjata antara tersangka dan korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan