Terkendala Biaya dan SDM, Baru 6 SPBU Kota Bandung dalam Pengawasan Kecurangan Takaran Bahan Bakar

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung lakukan sidak di beberapa SPBU, sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya kekurangan takaran bahan bakar.

Bekerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, pengawasan terkait tindak kecurangan baru dilakukan di 6 SPBU di Kota Bandung.

Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian, Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa berujar, pengawasan hanya dilakukan terhadap SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan sesuai aduan masyarakat.

BACA JUGA: Upaya Bangkitkan Ekonomi Kota Bandung: Mulai dari Koperasi, UMKM Hingga Satgas Anti Rentenir

“Jadi dalam pelaksaan pengawasan dipilih SPBU yang belum pernah dilakukan pengawasan secara langsung, atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena dirasa kurang takarannya ketika pengisian BBM,” ujar Meiwan, Kamis 27 Juli 2023.

Selain itu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kurangnya anggaran menjadi penyebab tidak bisa dilakukannya pengawasan di seluruh SPBU di Kota Bandung.

“Kita rutin melakukan pengawasan seperti ini. Kalau pengawasan ini memang tidak dilakukan ke seluruh SPBU, terkait juga dengan anggaran dan keterbatasan SDM,” ujarnya.

BACA JUGA: KPJ Bandung Luncurkan Album Komplikasi Musik Trotoar, Tersedia di Spotify Hingga YouTube

Adapun ke 6 SPBU di Kota Bandung yang telah dilakukan pengawasan bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan periode Maret hingga Juli 2023 yaitu :

1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023).
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023).
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023).
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023)
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023)
6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).

Terkait takaran, mengacu pada Undang-Undang Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) Nomor 2 Tahun 1981 mengenai Metrologi Legal. Di sana disebutkan, rata-rata plus/minusnya harus 30 milimeter dari 20.000 milimeter, atau sama dengan 0,15 persen dari 20 liter.

BACA JUGA: Demi Pemilu 2024 yang Kondusif, Kesbangpol Kota Bandung Beri Pendidikan Politik

Pengukuran biasanya dilakukan menggunakan bejana bervolume 20 liter. Ketika bejana tersebut diisi oleh BBM, takaran dinyatakan sah apabila BBM yang dikeluarkan oleh nozzle kedalam bejana mendekati 20 liter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan