Jelang Arus Mudik, UPTD Metrologi Cimahi Pastikan Mesin SPBU Sesuai Standar Pengisian

JABAR EKSPRES – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Cimahi memeriksa tiga SPBU yang akan dilewati oleh para pemudik. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang berlaku, sehingga SPBU tersebut dapat beroperasi dengan lancar.

Kepala UPTD Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syamari, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tanda segel masih dalam keadaan utuh.

“Setelah dilakukan pengawasan dan perhitungan ulang di 3 SPBU, ternyata kinerja Pompa Ukur BBM masih memenuhi standar yang ditetapkan. Ini memastikan bahwa SPBU tersebut dapat beroperasi seperti biasa,” ungkapnya pada awak media, Kamis 4 April 2024.

Reni menjelaskan, semua mesin di ketiga SPBU yang diperiksa terpasang dengan baik dan tidak ditemukan alat tambahan tambahan lainnya.

“Semua mesin terpasang dengan baik, dan tidak ditemukan alat tambahan lain pada mesin dari ketiga SPBU yang sudah dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Reni menjelaskan, pengujian Pompa Ukur BBM menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter dengan daya baca 0,5 ml, dibandingkan dengan volume yang dipompa.

Berdasarkan penjelasan sari Reni, hasil pembacaan volume di Bejana akan dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan.

“Pemeriksaan visual terhadap PU BBM dilakukan bersamaan dengan pengujian ulang untuk memastikan keakuratan hasil,” terang Reni.

“Tindakan tersebut diambil untuk memeriksa keutuhan tanda segel serta mendeteksi kemungkinan adanya perangkat tambahan pada mesin yang diduga dapat mengatur pengukuran pada pompa bahan bakar minyak dari jarak jauh,” lanjutnya.

Reni mengingatkan para konsumen, terutama pemudik, untuk lebih bijak dalam bertransaksi saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Perhatikanlah tanda sah pada pompa bensin, biasanya terdapat di stiker luar mesin pompa. Jika ada ketidaksesuaian, laporkan ke akun media sosial Metrologi Kota Cimahi,” tandasnya.

Sebelumnya, UPTD Metrologi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tiga SPBU di Kota Cimahi yang sering digunakan oleh para pemudik, yaitu SPBU 34.40502 Cibabat, SPBU 34.40521 Rancabelut, dan SPBU 34.40520 Cisangkan. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan