Terdahulu, KPK sudah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda. Hal itu dilakukan lewat pengajuan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Baca Juga:Polemik Lahan Kebun Binatang Tak Kunjung Usai, Plh Walkot Bandung: Bukan Cari KeributanPj Walkot Cimahi Minta Guru Ngaji Beradaptasi dengan Zaman
Selain Ajay, sebelumnya ada pasangan suami istri yang pernah menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi. Yaitu Atty Suharti Tochija, Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 dan Itoc Tochija, Wali Kota Cimahi periode 2001-2007.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoc Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.
Keduanya diduga menerima suap Rp500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus tersebut, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Adapun Atty dan suaminya, dijanjikan Rp6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai R 57 miliar yang diketahui baru dibangun pada 2017 itu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut. (MG6).
