JABAR EKSPRES – Pj Wali Kota Cimahi H. Dikdik S Nugrahawan menilai Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.
Dengan sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime boleh berbagai negara, termasuk Indonesia sehingga dengan situasi ini negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
“Data Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester 1 2022 mencapai lebih dari 33 Triliun Rupiah, belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar,” kata Dikdik.
Baca Juga:Polemik Lahan Kebun Binatang Tak Kunjung Usai, Plh Walkot Bandung: Bukan Cari KeributanPj Walkot Cimahi Minta Guru Ngaji Beradaptasi dengan Zaman
“Jika uang puluhan triliun Rupiah digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana untuk kesejahteraan rakyat, itu sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan,” imbuhnya.
Menurut Didik, korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan rencana oleh para penyelenggaraan negara, yang terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan dari Petty Corruption hingga Grand Corruption.
“Selain menindak, KPK dalam memberikan penyanderaan kepada publik terkait bahaya korupsi yaitu melalui edukasi anti korupsi bagian dari trisula anti korupsi strategi pemberantasan korupsi,” katanya.
