Pemerintah Didesak Sejumlah Pihak Selesaikan Polemik Al Zaytun, Mahfud MD: Akan Evaluasi Secara Administratif

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sempat menegaskan langkah pemerintah soal penyelesaian Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Ia bahwa mengatakan pemerintah tidka tinggal diam.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memiliki rencana langkah apa saja yang akan dilakukan dalam menyelesaikan polemik Ponpes Al Zaytun. Salah satunya yakni dengan mengevaluasi secara administratif.

Lebih lanjut, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan evaluasi administratif yang segera dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun dalam menyelesaikan permasalahan Ponpes Al Zaytun. Ia pun membeberkan lebih jelas langkah tersebut.

BACA JUGA: Sempat Sebut Al Zaytun Mirip Komune, Muhadjir Effendy Berharap Tak Seekstrem di Luar Negeri

“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Jumat, 30 Juni 2023. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berada di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 29 Juni 2023 kemarin.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 itu mengatakan bahwa Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Akan tetapi, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

“(Ponpes Al Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri yang sekaligus mantan Hakim Konstitusi periode 2008-2013 tersbeut juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al Zaytun yang harus diselesaikan.

“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” katanya, menegaskan.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut usai menjadi khatib saalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan