Berdasarkan informasi sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan polemik Ponpes Al Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Seperti diketahui bahwa Ponpes Al Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin Ponpes tersebut, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana.
Sementara itu, tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas nasib Ponpes yang dibina oleh Panji Gumilang tersebut dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga:Sempat Sebut Al Zaytun Mirip Komune, Muhadjir Effendy Berharap Tak Seekstrem di Luar NegeriMinta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Polemik Al Zaytun, Muhammadiyah: Kemenag Jangan Diam Seribu Bahasa!
Meskipun demikian, hingga saat ini sejumlah pihak banyak yang mendesak pemerintah untuk gerak cepat dalam penangan polemik Ponpes Al Zaytun. (*)
