JABAR EKSPRES – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat dan sang pemilik, Panjii Gumilang didalami oleh Majelis Ulama Indonesia.
Dari hasil pendalaman atau penelitian, MUI menemukan hal yang mengejutkan terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa MUI menemukan indikasi terhadap Ponpes Al Zaytun dan Panii Gumilang yang mengarah kepada penodaan agama, kesesatan, hingga penyimpangan.
Baca Juga:Heboh Isu Dugaan Eksploitasi Seksual di Ponpes Al Zaytun, Komnas Perempuan: Belum Pernah Terima Laporan!Soroti Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Segera Umumkan Fatwa
“Ada beberapa indikasi yang mengarah pada penodaan agama, kesesatan dan penyimpangan,” katanya, menambahkan.
Kemudian Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu pun membeberkan rincian penelitiannya.
Berdasarkan keterangannya, ia mengatakan bahwa penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yakni pada pernyataannya yang dinilai merendahkan Allah SWT atau menyamakannya dengan manusia.
Sebelumnya, Panji Gumilang pernah meragukan Al Quran sebagai perkataan Allah SWT.
Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga menilainya sebagai ucapan Nabi Muhammad yang didapat dari wahyu.
Kemudian, lanjutnya, kesesatan lain yang merupakan indikasi Ponpes Al Zaytun yakni soal shaf salat yang dibuat merenggang.
Berikutnya, terdapat pernyataan Panji Gumilang berkenaan khatib perempuan bagi laki-laki dalam salat Jumat.
Baca Juga:Update! Buntut Kasus Pungli Rutan KPK, Puluhan Petugas Kena SanksiKecam Keras Al Zaytun! Inilah 7 Tuntutan FPI pada Kemenko Polhukam
Padahal, khatib perempuan di salat Jumat untuk laki-laki jelas hukumnya yaitu tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.
Lalu, dalam diskusi mengenai polemik Ma’had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta pada Senin, 26 Juni 2023 malam hari, ia juga mengatakan bahwa pihak MUI akan segera mengumumkan fatwa terkait polemik Ponpes Al Zaytun.
“Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa,” kata Muhammad Cholil Nafis. (*)
