Soroti Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Segera Umumkan Fatwa

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis buka suara soal fatwa polemik Pondok Pesantresn (Ponpes) Al Zaytun. alzaytun.ac.id
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis buka suara soal fatwa polemik Pondok Pesantresn (Ponpes) Al Zaytun. alzaytun.ac.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis buka suara soal fatwa polemik Pondok Pesantresn (Ponpes) Al Zaytun.

Seperti diketahui bahwa polemik Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tengah menjadi perhatian semua pihak, hingga MUI pun disebut-sebut akan segera mengeluarkan fatwa.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi mengenai polemik Ma’had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta pada Senin, 26 Juni 2023 malam hari.

Baca Juga:Update! Buntut Kasus Pungli Rutan KPK, Puluhan Petugas Kena SanksiKecam Keras Al Zaytun! Inilah 7 Tuntutan FPI pada Kemenko Polhukam

Lebih lanjut, ia mengatakan fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus seperti rekaman Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan Tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.

Selain itu, kata Muhammad Cholil Nafis, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al Quran.
Kemudian Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa MUI tidak mempermasalahkan salat berjarak, karena bisa saja terkait khilafiah.

Namun, MUI menyoroti pernyataan Panji Gumilang soal surat AL Mujadalah ayat 11.

“Kita tidak permasalahkan salat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah.
Tapi penafsiran Panji terkait surat Al Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah,” katanya.

Tidka hanya itu, Muhammad Cholil Nafis pun menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.

Selanjutnya, iamenyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Salat Jumat.

“Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi,” lanjutnya.

Baca Juga:Protes ke Kemenko Polhukam Soal Polemik Al Zaytun, FPI: Panji Gumilang lebih Parah dari Ahok!Jangan Nekat Nyalakan Flare dan Smoke Bomb di Liga 1! PT LIB Tegaskan Sanksi Bisa Lebih Berat

Menurutnya dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ma’had Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.

0 Komentar