Heboh Isu Dugaan Eksploitasi Seksual di Ponpes Al Zaytun, Komnas Perempuan: Belum Pernah Terima Laporan!

Ilustrasi. Dugaan ekspoitasi seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditanggapi oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. PMJ News.
Ilustrasi. Dugaan ekspoitasi seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditanggapi oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. PMJ News.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan ekspoitasi seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditanggapi oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengaku bahwa pihaknya turut memantau media terkait adanya isu dugaan eksploitasi seksual di Ponpes Al Zaytun.

Hal tersebut ia dampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga:Soroti Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Segera Umumkan FatwaUpdate! Buntut Kasus Pungli Rutan KPK, Puluhan Petugas Kena Sanksi

Selanjutnya, Wakil Ketua Komnas Perempuan tersebut mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.

“Semua itu harus melalui klarifikasi dulu,” katanya Wakil Ketua Komnas Perempuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.

“Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Ponpes Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.

Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.

Dalam kesempatan berbeda pada Sabtu, 24 Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Ponpes Al Zaytun.

3 Langkah Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun

1. Penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga:Kecam Keras Al Zaytun! Inilah 7 Tuntutan FPI pada Kemenko PolhukamProtes ke Kemenko Polhukam Soal Polemik Al Zaytun, FPI: Panji Gumilang lebih Parah dari Ahok!

2. Pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

0 Komentar