Kemenag Buka Suara Soal Dana Bantuan BOS Pesantren Al Zaytun

JABAREKSPRES.COM – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengklarifikasi, soal adanya dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Selain dana BOS.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” ungkap Anna berdasarkan keterangan resmi yang diterima, pada Kamis (22/6).

Akan tetapi, menurutnya, adapun yang disediakan adalah dana bantuan BOS. Sekolah tersebut berhak mendapatkan bantuan dana itu. Lantaran memenuhi sejumlah persyaratan.

Dirinya menuturkan, Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sehingga, kata Anna, menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS,” katanya.

“Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” sambungnya.

Seperti diketahui, dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” tuturnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan