JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana. Serta tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.
Yana Mulyana dan lima orang lainnya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Bandung Smart City adalah proyek yang di bangun oleh pemerintah Kota Bandung dengan tujuan mengelola sumber daya secara efisien, dan penggunaan teknologi menjadi solusi utama untuk kemajuan Kota Bandung.
Baca juga : Apa Jadinya Jika Bandung Tanpa Walikota dan Wakilnya?
Setelah Yana Mulyana di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK, penahanannya di perpanjang dengan beberapa alasan yang mendasarinya.
Yana Mulyana terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait program pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Bandung Smart City pada tahun anggaran 2022-2023.
Awalnya, terdapat sembilan orang yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung tersebut.
Namun, KPK hanya menetapkan enam orang, termasuk Yana Mulyana, sebagai tersangka.
Selain Yana Mulyana, orang-orang yang di tetapkan sebagai tersangka adalah Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Bandung, Benny, Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA), serta Andreas Guntoro, Manager PT. SMA.
Selain itu, Sony Setiadi, CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), juga di tetapkan sebagai tersangka.
Alasan perpanjangan masa penahanan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung adalah karena masih di butuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.
Masa penahanan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang di kutip dari akun YouTube KPK.
Baca juga : Kondisi Bandung Terkini Saat Tanpa Walikota
Penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan lima tersangka lainnya akan berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2023 hingga 13 Juni 2023 di Rutan KPK.
Ali juga menyatakan bahwa tim penyidik telah menyusun jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak.
KPK berharap agar saksi yang di panggil dapat bekerja sama secara kooperatif.