MinyaKita Masih Langka, Wamen Perdagangan Minta Pedagang Jual Sesuai HET

Jabarekspres.com – Di Kabupaten Bandung Barat  (KBB) sejauh ini minyak goreng bersuibsidi merk MinyaKita masih sulit diperoleh.

Kelangkaan minyak goreng tersebut tentunya berpengaruh pada harga jual yang masih tinggi.

Budiman,63, seorang pedagang di Pasar Tagog Padalarang KBB mengaku, hingga saat ini pedang masih kesulitan mendapatkan MinyaKita. Kendati barang ada, harga dari agen sudah mahal.

”Seharusnya kalau harga dari distributor bisa dijual Rp14 ribu soalnya kan harga dari mereka jatuhnya Rp13 ribuan kurang,” ungkapnya, saat ditemui di kiosnya, Selasa (2/3).

”Tapi dari agen sudah mahal. Kita tidak tahu harga dari distributor, kita dapatnya dari grosir-grosir di sekitar pasar,” imbuhnya.

Untuk stoknya sendiri, menurutnya memang sedang susah. Per hari, ia hanya bisa mendapatkan dua karton. Bahkan, untuk membelinya pun harus disatukan dengan merk yang lain tidak hanya minyakita.

”Memang susah perhari bisa paling dua karton, lagian harganya mahal harus dikawin sama merk lain gak bisa minyakita aja,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta agar pedagang minyakita menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan yakni, Rp14 ribu.

”MinyaKita itu sangat popular. Orang pada minat membeli minyak subsidi ini. Yang tadinya beli minyak premium beralih ke minyakita yang harganya Rp14 ribu,” katanya.

Wamen Perdagangan Pastikan Stok MinyaKita Aman

Karena banyak peminat, maka stok minyakita seperti berkurang. Padahal, pembelinya lebih banyak.

”Kami dari Kemendag bisa pastikan kalau stoknya aman. Harga jual bisa normal kembali sesuai HET,” ujarnya.

Jerry juga meminta para pedagang untuk menjual minyak bersubsidi itu dengan harga normal tidak mahal.

”Kami nanya ke pedagang, harga Rp15 ribu, di beli dari agen itu udah mahal,” sebutnya.

Saat ini pihaknya mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan daerah baik tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau pun Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota agar distribusinya lancar.

”Begitu pedagang ngambil distributor atau agen tidak boleh di atas HET. Sehingga masuk pedagang masuk harga eceran tertinggi,” terangnya.

“Kita pastikan koordinasi dengan daerah dan tentunya dengan parlemen dan DPR RI yang mengawasi kita semua,” pungkasnya. (mal/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan