ASN Kemenkes Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Gara-gara Proyek Ini

Jabar Ekspres- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung pusat pelayanan administrasi pasien tahap II pada Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor.

Keduanya adalah MHB selaku ketua pokja pemilihan pemenang lelang dan ASR selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) atau pemenang tender.

Kasus tersebut bermuara di 2017 silam saat proyek perluasan gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II di lingkungan RSMM dengan nilai Rp6,7 miliar itu digulirkan dalam 150 hari kerja.

“Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan hasil pengembangan bersama Kejari Kota Bogor atas dasar laporan pada tahun 2019. Awalnya kami menerima laporan dari beberapa subkontraktor (subkon) yang mengerjakan di RSMM tertunggak pembayarannya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam kasus ini, MHB menetapkan PT DCC sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. Penetapan tersebut diduga atas perintah CSW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“CSW yang sudah meninggal dunia dalam penyelidikan, yang memerintahkan MHB selaku ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. Antara MHB dan CSW adalah ASN (aparatur sipil negara),” jelasnya.

Bismo menyebut, pengaturan pemenang tender tersebut jelas melanggar Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres 4/2015 tentang Perubahan ke empat atas Perpres 54/2010.

Disisi lain, PT DCC yang memiliki dua direksi, yakni ASR selaku direktur utama dan SKN selaku direktur telah menyediakan perusahaannya untuk digunakan oleh pihak lain dalam mengikuti tender atau pinjam bendera.

“Sementara SKN juga tutup usia saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. SKN ini menyediakan dokumen fiktif atau palsu seolah-olah dokumen itu benar. Sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai menang,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Bismo, PT DCC juga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain atau subkon. Sementara dari peminjaman perusahaan tersebut, ASR menerima komisi sebesar Rp75 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan