ASN Kemenkes Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Gara-gara Proyek Ini

“Kemudian pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh D dan N hingga pekerjaan selesai,” ujarnya.

Dari hasil audit konstruksi yang dilakukan oleh Tim Ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

“Hasil audit ada kekurangan kualitas volume dari pekerjaan tersebut yang seharusnya 100 persen, faktanya minus 13 persen,” urainya

Sementara, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai kontrak Rp6,7 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyebut, dalam hal ini tersangka MHB merupakan ASN di Kementerian Kesehatan yang berdinas di RSMM.

“Betul tersangka MHB seorang ASN yang bertugas di RSMM dari Kemenkes dan untuk posisi di RSMM dia cuma staf saja. Cuma dalam kasus ini posisinya sebagai Ketua Pokja pemilihan pemenang lelang untuk proyek pembangunan tahap 2 gedung RSMM itu” singkatnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Bogor, Abram Tambunan menambahkan, saat ini berkas perkara MHB dan ASR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan dinyatakan telah lengkap atau P21.

“Polresta Bogor Kota sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka. Sehingga pada Kamis 23 Februari 2023 mendatang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat,” pungkasnya. (yud)

Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi saat digelandang petugas di Mapolresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan