JABAR EKSPRES – Berbagai macam aplikasi pinjol marak bermunculan di kalangan masyarakat Indonesia. Sayangnya, kebanyakan aplikasi tersebut belum legal atau tidak berizin OJK.
Perusahaan-perusahaan pinjol memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam membangun usaha. Hanya saja, sebagian perusahaan masih ada yang tidak legal dan tidak terawasi oleh OJK.
Sebagai calon debitur, kita harus tetap waspada akan penipuan yang memberikan tawaran menarik. Karena belum tentu penawaran pinjol itu legal ataupun memiliki izin resmi dari OJK.
Baca Juga:Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Dari Aplikasi Populer Ini!Ambil Saldo DANA Gratis Rp100.000 Tiap Hari Hingga Rp1 Juta!
Perusahaan ini memberikan para calon debitur kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan dalam melakukan pinjaman. Anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari aplikasi yang perusahaan ini distribusikan.
Nama perusahaannya adalah, AdaKami. Anda dapat mengunduh aplikasi milik AdaKami ini di ponsel anda.
Aplikasi yang beroperasi di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia ini sudah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.
AdaKami juga mengandalkan teknologi informasi sebagai landasan inovasi demi menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal.
Cara untuk mengajukan pinjaman di AdaKami adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi AdaKami kemudian masukkan nomor ponsel Anda dan masukkan kode verifikasi beserta password.
- Isi data pribadi, foto KTP, lakukan verifikasi wajah, tambahkan rekening tabungan dan tunggu proses penilaian.
- Pilih nominal pinjaman dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan Anda lalu ajukan pinjaman.
- Tunggu konfirmasi dari sistem maksimal 1×24 jam untuk memproses pencairan pinjaman Anda.
- Jika sudah mendapat konfirmasi, dana yang Anda minta akan langsung masuk ke rekening Anda.
