JABAR EKSPRES – Kegelisahan mendalam menyelimuti ruang-ruang kepemimpinan di lingkungan pendidikan Kota Banjar.
Di balik rutinitas harian mereka memimpin rapat, mengawal pembelajaran, hingga mengurus administrasi tersimpan satu pertanyaan yang terus berulang di benak puluhan kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, Sampai kapan masih menjabat ?
Pertanyaan itu bukan sekadar soal status. Di dalamnya terkandung kepastian masa depan, harga diri profesional, serta keberlanjutan program-program sekolah yang telah dibangun bertahun-tahun. Kini, mereka berada di persimpangan, kembali menjadi guru biasa, atau mendapatkan perpanjangan masa bakti.
Baca Juga:Rp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun LaluTiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil Terperosok
Persoalan ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi yang diundangkan pada 14 Mei 2025 ini membawa perubahan mendasar. Sebelumnya, masa jabatan kepala sekolah dapat mencapai empat periode atau 16 tahun.
Kini, durasi kepemimpinan dipangkas menjadi maksimal dua periode, masing-masing berdurasi empat tahun, sehingga total masa bakti dibatasi hanya delapan tahun.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang, mulai dari TK hingga SMA. Konsekuensinya, kepala sekolah yang masa jabatannya telah habis harus kembali ke posisi fungsional guru.
Mereka diwajibkan memenuhi beban jam mengajar yang selaras dengan rumpun sertifikat pendidik yang dimiliki.
Penyesuaian jabatan ini otomatis menghapus tunjangan struktural, sehingga besaran pendapatan bulanan menyesuaikan dengan golongan kepangkatan guru biasa.
Nurdin Hidayat, pengamat dan pemerhati dunia pendidikan di Kota Banjar, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap kondisi psikologis para pendidik.
Menurutnya, ketidakpastian yang melanda membuat banyak kepala sekolah kehilangan fokus.
Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani MasyarakatBupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat Daerah
“Yang saya rasakan sekarang adalah ada kegelisahan yang sangat dalam atas kondisi yang dirasakan para kepala sekolah,” ujar Nurdin, Minggu (30/8/2026).
Di tengah suasana yang serba tidak pasti ini, para kepala sekolah hanya bisa pasrah menunggu kepastian dari dinas pendidikan setempat.
Akankah mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan pengabdian di periode kedua, atau harus rela “kembali ke nol” sebagai guru biasa? (CEP)
