Rincian Lengkap UMP 2023 di Pulau Jawa, Jakarta, dan Banten Cek Selengkapnya di Sini

JabarEkspres.com – Berikut ini kamu akan mengetahui informasi rincian lengkap UMP 2023 di Pulau Jawa dan Jakarta.

Adapun rincian lengkap UMP 2023 di Pulau Jawa dan Jakarta ini merupakan hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) bagi tahun 2023.

Dalam rincian lengkap UMP 2023 di Pulau Jawa dan Jakarta ini setidaknya ada persentase kenaikan dalam kisaran 5-8 persen.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai habis untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Nonton YouTube Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis, Tinggal Rebahan Dapat Rp120 Ribu, Caranya Gampang Banget Loh

Agaknya warga provinsi Jawa Tengah dapat berbahagia. Pasalnya, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan persentase tertinggi dalam UMP 2023, yakni berkisar 8,01 persen.

Kendati demikian, dibandingkan dengan tiga provinsi lain, besaran UMP Jawa Tengah hanya sebesar Rp145,23 ribu. Itu artinya lebih rendah dengan tiga provinsi lain.

Adapun besaran UMP di Jawa Tengah ini telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa besaran nilai UMP Jawa Tengah adalah sebesar Rp1.958,169.69.

Baca Juga: Trik Rahasia Untuk Dapat Saldo DANA Kaget Gratis, Cuma 2 Langkah Bisa Dapat Rp500 Ribu, Simak Caranya di Sini!

Jika dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah pada 2022, UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Sementara itu, UMP di Jawa Barat juga mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp1.986,670.17 atau naik menjadi Rp145,182.86 jika dengan tahun lalu.

Kemudian, kenaikan UMP Jawa Timur naik menjadi Rp148,676.88 atau naik sebesar Rp2.040,244 pada 2023.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat daftar lengkap UMP Pulau Jawa, Jakarta, dan Banten 2023 di bawah ini:

Baca Juga: Tips Cara Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Cara Nonton YouTube, Rebahan Bisa Hasilkan Rp120 Ribu dan Cair Tiap Hari, Coba Sekarang Juga!

  1. UMP Jawa Tengah

Rp1.812.935 (2022)

Rp1.958.169 (2023)

Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)

  1. UMP Jawa Barat

Rp 1.841.487,31 (2022)

Rp1.986.670,17 (2023)

Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)

  1. UMP Jawa Timur

Rp1.891.567,12 (2022)

Rp2.040.244 (2023)

Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)

Baca Juga: Daftarkan Nomer HP untuk Dapat Saldo DANA Gratis Sebesar Rp100 Ribu, Bisa Langsung Cair, Simak Begini Caranya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan