Kapolri Diminta Proses secara Hukum Penyebar Hoaks tentang Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J

JABAREKSPRES.COM – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memberikan tanggapan terkait kasus yang kini sedang viral, yakni penembakan Brigadir J. Terlepas dari proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, Aziz meminta Kapolri juga proses penyebar hoaks tentang baku tembak.

Kesaksian soal adanya baku tembak itupun seolah-olah merupakan penyebaran informasi hoaks. Apalagi, kata Aziz, sudah ditegaskan keterangan Polri ternyata tak ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir Joshua.

“Yang mengumumkan dan menyebarkan berita pertama kali adanya tembak- menembak dan pelecehan seksual terkait kematian Brigadir J wajib diperiksa dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Aziz, Rabu (10/8).

Aziz Yanuar menambahkan pengusutan kematian Brigadir J jangan hanya fokus kepada Ferdy Sambo. Namun penyebaran berita bohong kematian Brigadir J, sebelum adanya penetapan 4 tersangka juga harus dituntaskan.

“Jika benar negara hukum dan menegakkan hukum dengan benar yang menyebarkan berita bohong tembak menembak wajib diproses,” tegasnya.

Aziz lantas mengaitkan penyebaran berita bohong yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Kala itu HRS langsung diproses hukum atas dugaan menyebarkan berita bohong karena dinilai membuat keonaran.

“HRS,HBS dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran. Proses hukum,” ujarnya.

“Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran. Tidak diproses hukum. Omong kosong keadilan,” sindirnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat. Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Dari hasil pemeriksaan ternyata kasus kematian Brigadir Joshua tak adanya tembak menembak di lokasi kejadian. Bahkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya seperti yang dikutip radartegal.com dari pojoksatu.id.

“Penembakan terhadap suadara J (Joshua) dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan