Ayah Brigadir J Ucapkan Terima Kasih pada Kapolri dan Jokowi

JAKARTA – Ayah Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas atensi yang telah diberikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami mengucapkan terimakasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini,” ujar Samuel Hutabarat, dikutip Rabu, (10/8).

Ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus kematian Brigadir J dengan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lain sebagai tersangka.

“Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita, Nofriansyah Yoshua,” tuturnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J  alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (9/8) kemarin.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan