Tak Mau Sebutkan Nama Atasan Pemberi Perintah Tembak Brigadir J, Pengacara Bharada E: Itu Kewenangan Pihak Penyidik

JabarEkspres.com – Dalam pengakuannya, Bharada E menembak Brigadir J atas arahan dari atasannya.

Insiden hingga menewaskan Brigadir J itu diketahui terjadi di Komplek Duren Tiga, yang tidak lain merupakan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Oleh karenanya, keterangan dari Bharada E itu kemudian menyita perhatian publik. Siapakah atasan yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J?

Pun Deolipa Yumara, pengacara Bharada E, tak memberikan keterangan lebih lanjut siapa atasan yang disebutkan itu.

Ia mengaku bahwa memberitahu hal tersebut bukanlah kewenangannya.

“Itu sudah masuk ke substansi materiil, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tetapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.

Oleh karena itu, ia urung memberitahu itu lebih lanjut. Adalah pihak penyidik yang mempunyai wewenang untuk membeberkan hal demikian.

“Salah satu kewenangan dalam penyidikan yang sifatnya materiil adalah kewenangan daripada penyidik polisi. Kalau formil kami bisa,” ujar Deolipa.

Keterangan menghebohkan itu terlontar dari kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin. Ia mengatakan bahwa tindakan Bharada E menembak Brigadir adalah perintah dari atasan.

Ia juga tidak melontarkan satu nama pun terkait identitas dari atasan yang memberikan perintah itu.

“Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Dari Burhanuddin pula terlontar suatu keterangan yang menggegerkan lain. Adalah pelaku penembakan Brigadir J itu bukanlah satu orang, melainkan lebih.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak,” tutur Burhanuddin.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan