JabarEkspres.com – Gelar perkara terkait pembongkaran kasus Brigadir J akan digelar besok (9/8/2022) oleh Tim Khusus (Timsus) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tunggu ekspose besok, ya,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin 8 Agustus 2022.
Agus berharap semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang dilakukan polisi.
Selain itu, timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob hari ini.
Baca Juga:Tinjau Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok, Ridwan Kamil: Insyaallah Akhir Tahun SelesaiBharada E Terpaksa Berikan Keterangan Palsu karena Nyawanya Terancam, Menurut Pengacara
Di samping pemeriksaan Ferdy Sambo, lanjut dia, ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Bahkan pada hari ini, timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik.
Di sisi lain, Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
“Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” paparnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan hingga menewaskan Brigadir J. Kemudian, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka yang sama.
Hal tersebut lantas mendapatkan komentar dari berbagai pihak. Salah satunya dalah Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga:Akun YouTube Persib Mengalami PeretasanMenko Polhukam Ungkap Pengungkapan Kasus Brigadir J Akan Terus Berkembang
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu akan menjadi jalan bagi penyidikan lebih lanjut.
“Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” paparnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Track-nya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi,” ungkap Mahfud.
