Siap-siap, Tarif Ojol Naik, Berikut Aturan Baru dari Kemenhub

JABAREKSPRES.COM – Tarif ojeg online (Ojol) diperkirakan akan segera naik setelah aturan baru dari Kementrian Perhubungan diberlakukan. Ketentuan baru tersebut merubah tarif dengan mengacu pada standar harga bahan bakar yang dihabiskan per kilometernya.

Dilihat dari ketentuan yang dikeluarkan, perbandingan tarif lama dan tarif baru maka diketahui ada kenaikan, meskipun tidak signifikan.

Berdasarkan aturan baru terkait tarif baru ojol tahun 2022 dari Kemenhub, ada pembagian menjadi 3 zona.

Dari pembagian itu, terlihat tarif baru ojol tahun 2022 di zona 1 adalah yang paling murah. Sementara di zona 3 paling mahal.

Tarif baru ojol tahun 2022 ditentukan Kemenhub mengacu pada standar harga untul per 1 kilometer

Contohnya, untuk tarif baru ojol di tahun 2022 pada zona 1, batas bawah adalah Rp1.850 per kilometer. Sedangkan batas adalah Rp2.300 per kilometer.

Dengan adanya pembagian zona, tarif baru ojol 2022 berbeda di zona 1, 2 dan 3. Bahkan di zona 3 untuk batas bawah saja mencapai Rp2.100 per kilometer.

Regulasi tarif ojol 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub ini juga mengatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi berbasis online.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini akan mengantikan penetapan tarif ojol berdasarkan KM Nomor KP 348/2019 lalu.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 – Rp 11.500.

Pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

Untuk biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 – Rp 13.500.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan