JABAR EKSPRES – Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners secara tegas mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan atau Pengalihan Jenis Tahanan, untuk kliennya terdakwa Athala Faris Ghassan Alias Tala Bin Dodi Gojali di Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena kepemilikan narkoba jenis Sinte.
Permohonan resmi tertanggal 22 September 2026 ini ditujukan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 974/Pid.Sus/2026/PN.Blb Jo 777/Pid.Sus/2026/PN.Blb yang saat ini dalam tahap persidangan.
Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Permohonan diajukan oleh Adv. Odie Hudiyanto, S.H. dan Alfian R. Hasibuan, S.H. dengan penjamin mutlak ibu kandung, Dini Dwiyani Wijaya.
Baca Juga:Mural Jadi Pembeda, Gapura Warga Bandung Menang Lomba Hias SariWangiDari Gedung Merdeka, Pemuda Persis Teguhkan Arah Gerakan
Kuasa hukum mengungkapkan, surat permohonan pembebasan aslinya sudah diserahkan langsung ke Hakim dan copy-nya sudah diserahkan ke bagian umum PN Bale Bandung.
Dalam surat resmi tersebut, kuasa hukum memaparkan alasan formil.
“Pertama, Majelis Hakim PN Bale Bandung dalam perkara 777 pada 14 September 2026 telah menjatuhkan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan JPU Batal Demi Hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika,’ jelas Odie Hudiyanto, Selasa 22 September 2026 malam.
Odie menambahkan, bahwa yang kedua, penahanan kembali pada 15 September 2026 oleh JPU dinilai cacat hukum karena hanya berdasarkan dokumen internal P15 / BA-15.
“Kami menganggap bukan surat penetapan penahanan yang sah,” jelasnya.
Odie juga melihat fakta terbaru yang memperkuat permohonan, Hakim secara lisan di persidangan menyatakan Jaksa melakukan kesalahan mekanisme penahanan kembali.
“Hakim menegaskan penahanan tanggal 15 September 2026 tidak sah karena tidak ada surat perintah penahanan dari Majelis Hakim, padahal wewenang penahanan masih di tangan Hakim sampai 27 Oktober 2026 berdasarkan putusan Nomor 777,” terangnya.
Hakim juga menyebut Jaksa telah melampaui kewenangannya memakai BA-15 untuk menahan kembali Artala. Ketika ditanya mekanisme yang benar, Hakim enggan memberi bocoran karena itu urusan Jaksa.
“Atas dasar itu, Hakim memberikan masukan agar Kuasa Hukum membuat surat penangguhan penahanan, yang kini sudah dibuat dan di-upload ke e-Berpadu,” papar Odie.
Baca Juga:Praperadilan Kedua Eks Pengurus Gereja di Bandung Kembali Tak Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penetapan TersangkaPKW 2026, LKP Nuning Kembali Cetak Pengusaha Baru Bidang Tata Rias Pengantin
Salah satu tim Kuasa hukum Alfian, S.H yang hadir di pengadilan negeri Bale Bandung Selasa 22 September 2026, menjamin terdakwa sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi pidana, dan akan selalu hadir di persidangan.
