Siap-siap, Tarif Ojol Naik, Berikut Aturan Baru dari Kemenhub

Ojeg Online (Ojol) akan segera menyesuaikan pelayannan karena aturan baru dari Kemenhub, menyatakan tarif baru Ojol naik dari sebelumnya. (ist)
Ojeg Online (Ojol) akan segera menyesuaikan pelayannan karena aturan baru dari Kemenhub, menyatakan tarif baru Ojol naik dari sebelumnya. (ist)
0 Komentar

Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km.

Batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Jasa minimal dengan rentang biaya antara Rp 10.500 – Rp 13.000.

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Baca Juga:15 HP Diperiksa Komnas HAM Guna Ungkap Kebenaran Insiden Tewasnya Brigadir JDana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Rp 2,5 Triliun, Begini Prosedur Pencairannya

Demikian tarif baru ojol 2022 untuk zona I, II dan III, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

 

0 Komentar