JABAR EKSPRES – Penindakan impor beras ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi para petani dalam negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penindakan impor beras ilegal tidak hanya membantu melindungi petani. Lebih dari itu, ini juga menjadi upaya menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.
Baca Juga:Wabup Tasikmalaya Minta ASN Tak Sekadar Kerja Rutin, Program Pemda Harus Sampai ke MasyarakatPerkuat Kapasitas Relawan, FK Tagana Tasikmalaya Kirim Satu Anggota ke Pelatihan Survei Macan Tutul Jawa
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (23/9/2026).
Jika banyak beras ilegal masuk ke Tanah Air, kata Amran, maka itu berpotensi merugikan serta menurunkan motivasi petani dalam negeri untuk terus berproduksi.
Sehingga, lanjut dia, impor beras ilegal bukan hanya soal nilainya, melainkan dampak terhadap petani yang dapat memicu demotivasi.
Dalam paparan Kementerian Pertanian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 34,69 juta ton atau meningkat 4,07 juta ton dibandingkan 30,62 juta ton pada 2024. Kenaikan produksi tersebut setara 13,29 persen secara tahunan.
Amran menekankan penindakan terhadap impor ilegal tetap penting meski jumlah barang yang masuk relatif kecil karena dampaknya terhadap petani dapat lebih besar daripada nilai barang yang ditindak.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” ucap Amran.
Mentan menegaskan kerja sama antarlembaga perlu terus dijaga dalam menghadapi praktik masuknya impor pangan secara ilegal.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” kata dia.
Baca Juga:Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Amran: Perkuat Kemandirian EnergiPrabowo Minta Batu Bara Bisa jadi Bensin, Bahlil Siap Realisasikan?
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan Bea Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus–September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
