JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) buka suara merespons pertanyaan publik terkait status uang kertas bertanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur BI sebelumnya, yang masih beredar.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso secara tertulis pada Selasa, menyebut bahwa uang rupiah kertas emisi 2026 yang telah diedarkan di masyarakat tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga:Wabup Tasikmalaya Minta ASN Tak Sekadar Kerja Rutin, Program Pemda Harus Sampai ke MasyarakatPerkuat Kapasitas Relawan, FK Tagana Tasikmalaya Kirim Satu Anggota ke Pelatihan Survei Macan Tutul Jawa
Hal itu disampaikan Ramdan merespons kegaduhan di media sosial, di mana uang rupiah bertanda tangan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi buruan masyarakat, karena disebut langka.
Ramdan menuturkan bahwa, uang rupiah emisi 2026 yang dikabarkan tengah menjadi buruan masyarakat tersebut tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Karena uang tersebut diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” paparnya.
Menteri Keuangan yang menjabat saat ini adalah Suahasil Nazara, sementara Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Destry Damayanti.
Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru untuk menggantikan Purbaya pada 14 September 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2026.
Sementara itu, setelah Perry mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli lalu, Destry sempat menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Destry resmi menjadi Gubernur BI setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026, sebagaimana Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
Sebagai informasi, uang rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Baca Juga:Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Amran: Perkuat Kemandirian EnergiPrabowo Minta Batu Bara Bisa jadi Bensin, Bahlil Siap Realisasikan?
Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
