Pengacara Sebut Bharada E Kena Mental setelah Ditangkap

JabarEkspres.com – Bharada E alias Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022).

Pihak kepolisian dari tamtama langsung menahan dan menangkap Bharada Eliezer setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E, membeberkan kondisi kliennya itu setelah ditangkap dan ditahan.

Ia memberitahu bahwa Bharada E sebenarnya tidak siap secara mental kendati kondisi fisiknya baik-baik saja.

“Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia (Bharada E, red) sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap (ditahan, red),” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andreas menyebut pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan. Namun, hal tersebut harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum.

“Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengin kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan,” kata Andreas Silitonga.

Dalam penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Andreas juga menyayangkan sikap Polri yang terlalu cepat menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Karena menurut Andreas, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

“Nah, yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya,” jelasnya.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka” tambahnya.

Hingga sekarang pihak penyelidik terus mendalami kasus Brigadir J ini. Hal tersebut dilakukan untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi dari insiden yang hingga menewaskan Brigadir J.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan