Dua Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Pengamen di Majalaya Diringkus Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Pengamen di Majalaya Diringkus Polisi
Dua pria berinisial T dan HJ ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pengamen berinisial AI (26), meninggal dunia di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto Dok Humas Polsek Majalaya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pria berinisial T dan HJ ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pengamen berinisial AI (26), meninggal dunia di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Aksi Penganiayaan dengan Sajam Terjadi di Wilayah Kiaracondong, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Ibu Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Cipongkor

Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno mengatakan, korban sempat dilarikan ke RSUD Ebah Majalaya setelah mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban mengalami benjolan pada bagian jidat sebelah kanan, lebam pada kedua kelopak mata, serta luka bengkak pada bibir. Korban juga mengalami pendarahan dari mulut dan telinga sebelah kanan.

“Setelah mendapat perawatan, sekitar pukul 19.56 WIB dokter dari RSUD Ebah Majalaya menyatakan korban meninggal dunia,” kata Suyatno, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Majalaya. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, yakni T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32).

Suyatno menjelaskan, T lebih dulu ditangkap Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya pada Kamis (13/8) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Tersangka T berhasil ditangkap dan diamankan di daerah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:Anak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Penganiayaan Teman, Jalani Operasi Akibat Luka di PerutKuasa Hukum Korban Minta Motif Penganiayaan Segera Diungkap, Apresiasi Kinerja Cepat Polda Jabar

Sementara itu, HJ ditangkap sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

“Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih dan kuning.

Suyatno menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan terhadap kedua tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

0 Komentar