Ketum DPP PPNI: Mestinya Gaji Perawat Itu Tiga Kali Nilai UMP

BANDUNG – Sebanyak 274 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se Jawa Barat (Jabar) mengikuti Training of Trainer (ToT) Terintegrasi dengan PPNI Jabar di Grand Tjokro Hotel Kota Bandung, Sabtu (18/6).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI Dr Harif Fadhillah mengatakan, ToT Terintegrasi itu bagian implementasi program kerja PPNI di tahun 2022. Memiliki tujuan meningkatkan koordinasi komunikasi antar pengurus internal PPNI. Menyamakan gerak langkah dalam menyikapi persoalan khususnya berkaitan dengan kesejahteraan para perawat di Tanah Air.
“Jadi, sampai Desember nanti, saya berharap seluruh provinsi sudah melaksanakan kegiatan ToT ini juga,” ujar Harif, di Grand Tjokro Hotel Kota Bandung, Sabtu (18/6).
Harif pun menyoroti nasib para tenaga perawat yang selama ini kurang perhatian sisi kesejahteraannya. Menurut dia, besaran upah atau gaji yang diterima perawat setiap bulannya itu tidak layak untuk memenuhi kesejahteraan.
“Penerimaan pegawai di rumah sakit itu sama antara cleaning service (cs) dan bagian administrasi. Gaji sama sebesar Upah Minimum Provinsi (UPM),” ungkapnya.
Padahal kata Harif, perawat itu harus menempuh kuliah selama tiga tahun. Mareka juga harus mempunyai izin agar bisa bekerja profesi perawat.
“Perawat juga harus mempunyai izin yang ngurusnya enggak mudah. Tapi penghargaan yang diberikan swasta belum sebanding dengan apa yang dikerjakan perawat itu.
“Maka kalau kita belajar dari pandemi Covid-19 yang orang lain harus menghindar, perawat sebaliknya harus hadir. Bukan hanya waktu tenaga, tapi juga banyak nyawa yang dikorbankan untuk pengabdian,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya kata Harif, mendorong bagaimana upah yang diterima perawat swasta itu, memiliki pedoman struktur kelayakan. Karena menurut aturan yang berlaku, itu menjadi lampiran perjanjian kerja bersama antara swasta dengan pengawai.
“Sampai saat ini rumah sakit belum punya pedoman. Kita buatkan pedoman, kita serahkan nanti ke Kemenaker untuk difasilitasi dan berharap rumah sakit memberikan penghargaan layak bagi perawat,” harapnya.
Menurut dia, mestinya para tenaga perawat itu, menerima gaji sebesar tiga kali nilai UMP. Jumlah tersebut berdasarkan hasil kajian analisis yang dilakukan DPP PPNI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan