Selain di Bogor, BNN Jabar Ringkus 39 Kg di Wilayah Bekasi – Subang

BANDUNG – Tak hanya di Bogor, BNN Jawa Barat juga berhasil mengamankan 36 kilo gram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi-Subang, 31 Mei 2022 lalu.

Barang bukti tersebut juga dilakukan pemusnahan di Kantor BNN Jabar, Jalan H Hasan No 1 Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/6).

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara periode Mei-Juni 2022.

BNN Jabar mengamankan barang barang bukti berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN /0027-NAR/V/2022/BNNP JBR, Tanggal 31 Mei 2022 dengan 3 (tiga) tersangka Atas nama AJ, RE dan BS.

“Diamankan kami dengan jumlah barang bukti narkotika Jenis Ganja dengan berat total brutto 39,633 Kg, dan telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 193 gram. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 39.440 gram,” sebut Arief, usai memimpin langsung pemusnahan barang bukti itu.

Lebih jauh dia menjelaskan, modus operasi yang dilakukan pihaknya ketika tersangka sedang bereaksi. Tersangka membawa narkotika jenis ganja itu disamarkan dengan kopi menggunakan kendaraan R4, untuk diedarkan di wilayah Bekasi – Subang Jawa Barat dan sekitarnya.

Sementara kronoligisnya, pada 30 Mei 2022 sekira pukul 14.45 WIB,  Bidang Pemberantasan BNN Jabar menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya Tim Pemberantasan bergerak ke lokasi dan tim melakukan profilling.

“Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di rest area Km 19 A Tol Cikampek – Bekasi Barat,” kata Arief.

Dan pada 31 Mei 2022, sekira pukul 04.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka ketika sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak 39,633 Kg (bruto).

Dan terhadap tersangka AJ, RE dan BS tersebut, BNN Jabar mentersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Acaman hukuman 20 tahun kurungan penjara s/d  seumur hidup.

“Kerugian sosial dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sekira 78.000 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan