Mengenal Kratom, Tanaman Candu yang Digunakan Geng Motor Untuk Mabuk

JABAREKSPRES.COM – Tanaman kratom mungkin masih asing terdengar di telinga, namun tanaman ini langsung viral saat Kepolisian Cirebon menemukan tanaman ini sebagai candu untuk mabuk anggota geng motor di Cirebon.

Seperti apa efek candu yang ditimbulkan tanaman ini, hingga dilarang di banyak negara namun masih legal di konsumsi di Indonesia.

Kemungkinan besar pelarangan penggunaan tanaman candu yang satu ini di banyak negara karena memiliki efek seperti kokain dan morfin.

Berdasarkan Hasil identifikasi dari Pusat Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), disebutkan bahwa tanaman candu ini asli dari Asia Tenggara.

Masih satu family dengan tanaman rubiacea atau kopi-kopian, namun mengandung senyawa mitragyna dan 7 hidroksi mitragyna.

Tak hanya itu, kandungan alkoloid dalam kratom yang memberikan afek stimulan dan pada dosis tinggi, justru menimbulkan efek sedative narkotika.

Dalam hasil identifikasi yang dipublikasikan BNN, kratom memiliki efek sama dengan kokain dan morfin.

UNODC memasukkan kratom sebagai salah satu jenis NPS (New Psychoactive Substances) sejak tahun 2013.

Kendati demikian, dalam dosis tertentu, Kratom justru bisa digunakan untuk obat.

Sebagian masyarakat Bengkulu menggunakan daunnya untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, sakit kepala.

Warga di Sulawesi Barat, daunnya untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.

Sedangkan di Kalimantan Timur, kulit batangnya untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, menghilangkan lelah, dan pegal linu.

Pada berbagai negara di Asia Tenggara, daunnya untuk menyembuhkan luka, cacingan, pereda nyeri, darah tinggi, kencing manis, disentri, menghilangkan rasa lelah, dan pengganti opium.

dilansir dari radarcirebon.com, sementara di Indonesia, hampir 80 persen wilayah Kalimantan Barat atau sekitar 42.201 hektare merupakan lumbung basah, yang artinya menjadi lahan subur untuk tanaman kratom.

Bahkan, 90 persen kratom diekspor dengan tujuan Amerika, Eropa dan beberapa negara Asia.

Dalam sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan pada 2013 menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan.

Sebab, memiliki efek ketergantungan, euforia, halusinasi, dan toksis terhadap sistem syaraf.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan