Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Minta Bebas, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

korupsi ilustrasi
ILUSTRASI
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang beredar di Kabupaten Tasikmalaya kembali menyita perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Gedung Pengadilan Tinggi Bandung (PHI) Bandung, pada Selasa (26/5/2026), terdakwa Aan Hanafi justru memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menuntut Aan Hanafi dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga:PHE, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Tandatangani Proyek CCS Lintas Batas Indonesia-KorselKebijakan Ekspor Satu Pintu Dinilai Bisa Perbaiki Transparansi dan Dongkrak Penerimaan Negara

Tuntutan tersebut diajukan jaksa atas perkara korupsi distribusi pupuk subsidi yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,5 miliar.

Dikutip dari berbagai sumber, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto.

Di hadapan majelis hakim, Aan Hanafi yang menjabat sebagai Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) berupaya meyakinkan pengadilan bahwa dirinya layak dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam surat dakwaan hingga tuntutan, terdakwa disebut terlibat dalam praktik penyaluran pupuk subsidi yang diduga menyimpang dari aturan pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian karena pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil di Tasikmalaya, namun diduga dialihkan ke pihak lain demi keuntungan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wiko Yudha Wiratama menyatakan terdakwa Aan Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dalam dakwaan primer terdakwa dinyatakan tidak terbukti, jaksa tetap menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi pupuk subsidi yang dilakukan terdakwa selaku direktur distributor resmi.

Baca Juga:OJK Warning Modus Baru, Jasa Pelunasan Pinjol Minta Biaya di AwalPGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1.500.475.395,75.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti disita dan dirampas sesuai ketentuan hukum.

Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, Aan Hanafi disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur CV Generasi Bagja Sentosa yang merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar