Jabarekspres.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil meringkus mahasiswa di Malang berinisial IA yang diduga terpapar pemahaman ISIS.
Mahasiswa di Malang tersebut diduga kuat terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme yang tergabung dalam jaringan ISIS.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyebut terduga teroris IA disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Dia diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Kombes Aswin kepada wartawan yang dikutip dari PMJNews, Kamis (26/5).
Meski demikian, Aswin menegaskan, sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
Komentar