Mengenal Kratom, Tanaman Candu yang Digunakan Geng Motor Untuk Mabuk

Australia, Malaysia, Myanmar melarang tumbuhan dan atau zat yang memiliki kandungan kratom.

Begitu juga Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, Irlandia telah melarang penggunaan kratom.

Sedangkan, Amerika Serikat melegalkan kratom di 43 negara bagian.

Untuk di Indonesia, Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan Kratom sebagai Narkotika.

Sebagai respons atas hal itu, BNN telah mengeluarkan sikap dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran Kratom.

Meski demikian, belum diketahui dari mana geng motor di Cirebon Timur mendapatkan serbuk yang dibungkus dalam plastik dan digunakan untuk mabuk-mabukan. (dis/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan