Pendeta Saifuddin Ibrahim Serang Jusuf Kalla Lewat Unggahan Videonya di Youtube

JABAREKSPRES.COM – Pendeta Saifuddin Ibrahim yang sudah berstatus sebagai tersangka, ternyata masih bisa bebas berkoar-koar menyindir dan menyinggung orang yang tak sepaham dengannya. Kali ini dia menyerang Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) melalui channelnya di Youtube

Dia menyerang JK karena menurutnya JK telah membuatnya menderita dengan memberikan perintah penangkapan terhadapnya, hingga harus menjalani vonis penjara 4 tahun.

“Saya ini sudah masuk penjara karena perintah JK dan saya sudah empat tahun divonis,” Ujarnya beberapa jam yang lalu di Youtube.

Dia juga mengaku kesal karena merasa tidak mendapat keadilan dengan penetapannya sebagai tersangka.

“Eh masih juga dikirim surat, ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya,” katanya. Inilah perlakuan yang diterima Pendeta Saifuddin yang dianggapnya aneh. Meski begitu, dirinya tetap mencintai Indonesia. “Inilah negara yang aneh, tetapi saya sangat mencintai negara saya Indonesia,” katanya.

Selain Jusuf Kalla, dia juga menyinggung nama Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dianggap dengan bebas melakukan dakwah padahal banyak laporan polisi namun UAS tak ditangkap.

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3).

Namun hingga kini Pendeta Saifuddin Ibrahim masih bebas mengunggah video kepada orang-orang yang tidak sejalan dengannya.

Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Pendeta Saifudin Ibrahim dengan enam tahun kurungan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan.

Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan