Pendeta Saifuddin Ibrahim Serang Jusuf Kalla Lewat Unggahan Videonya di Youtube

“Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan.

Saat ini, Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri diduga berada di Amerika Serikat. Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Pendeta Saifuddin Ibrahim. Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.

Divonis 4 Tahun Penjara Atas Penistaan Agama Pada 2018, pemilik nama asli Abraham Ben Moses itu ditangkap polisi karena sudah melakukan penistaan agama melalui unggahan di akun Facebook pada Desember 2017.

Pada saat yang sama, Jusuf Kalla masih menjabat sebagai Wakil Presiden ke-12 periode 2014-2019 yang mendampingi Presiden Joko Widodo.

Ketika itu Pendeta Saifuddin Ibramim ditangkap karena menghina Nabi Muhammad SAW. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Februari 2018 dan divonis bersalah. Pendeta Saifuddin Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta.

Dalam unggahannya di akun Facebook Saefudin Ibrahim pada 12 November 2017, dia menyebut bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena Nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya.

Dalam unggahan yang sama, dia sampai berani menyebut Allah SWT seusia atau sebaya dengan Nabi Muhammad. Bahkan, dia menyebut Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.

“Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. Sebaya atau teman bermain mereka dan sehabat mengaminkan,” tulis Saifuddin. (jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan