Viral, Bendera Merah Putih Terbalik Berkibar di Kantor Disperindag, Pakar Tata Negara Bilang Begini

BATAM – Warganet tanah air kembali dihebohkan dengan unggahan video yang mempertontonkan sebuah bendera merah putih yang berkibar dengan posisi terbalik, ironisnya bendera tersebut terpasang di kantor pemerintahan.

Bendera yang terbalik tersebut berkibar bebas didepan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) UPT Metrologi Legal Kota Batam.

Didalam rekaman video tampak warna putih berada pada bagian atas, sedangkan warna merah di sisi bawah. Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun tiktok @agngkrnvvn, Senin (28/3). bukan hanya mengunggahnya saja, dia juga menambahkan tulisan “Polandia bro” .

Karena bendera Polandia merupakan kebalikan dari bendera Indonesia, sehingga saat bendera Indonesai terpasang terbalik maka akan menjadi bendera Negara Polandia.

Tidak diketahui secara pasti bagaimana dan siapa yang memasang Bendera Merah Putih terbalik di kantor tersebut. Karena sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak kantor tersebut.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Saiful Anam sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi.

“Mestinya pemasangan Bendera Merah Putih tersebut harus secara hati-hati dalam pemasangannya apalagi di kantor-kantor pemerintahan yang UU mewajibkan untuk memasangnya,” kata Saiful kepada JPNN.com Senin (28/3/2022).

Menurut Saiful, apabila ada unsur kesengajaan dari petugas dalam memasang Bendera Merah Putih tersebut maka yang bersangkutan bisa dipecat.

Pihak atasan lembaga tersebut bahkan juga bisa diberi sanksi karena tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada bawahannya yang salah dalam memasang bendera.

Saiful menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan dan mengakibatkan menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara maka terhadap orang yang melakukannya dapat dikenakan ancaman pidana.

“Paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu. Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (jpnn/rb/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan