Arisan Bodong Merugikan Warga Hingga Rp 21 Miliar

Jabarekspres.com – Arisan bodong yang diduga merugikan warga hingga mencapai Rp 21 miliar, ternyata digunakan tersangka untuk membeli mobil.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial MAW (23) dan HTP (24).

Lalu, kini polisi telah menyita mobil berjenis Toyota Agya milik tersangka.

“Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya,” kata Ibrahim di Bandung, Jumat. dikutip dari JPNN

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.

Penipuan berkedok arisan ini telah merugikan sekitar 150 orang yang menjadi korban.

Akan tetapi, sejauh ini baru 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).

“Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, dan ahli pidana dan ahli UU ITE,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa warga yang tertipu arisan bodong ini merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Para korban terkena bujuk rayu keuntungan besar jika mengikuti arisan tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan