Pengedar Uang Palsu di Bekuk, Terungkap Dapatkan Uang Dengan Beli Online

INDRAMAYUPeredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu kembali terdeteksi setelah ditangkapnya seorang pengedar yang membelanjakan uang palsu disejumlah warung rokok di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

Pengedar uang palsu yang berinisial FT (32) tersebut mengungkapkan, dia mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli secara online.

Dia juga menjelaskan, mendapatkan keuntungan banyak karena dengan membeli Rp200 ribu, mendapatkan uang palsu sebanyak Rp4,5 juta.

Dihadapan polisi, dia mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu, karena jumlahnya cukup banyak, maka dia mengajak rekan-rekannya dan mengedarkannya di lokasi yang berbeda.

“Saya dan empat orang teman saya yang mengedarkan uang (palsu, red) ini pak. Saya sama (Rus). Yang tiganya menyebar,” kata FT, kepada Radar Indramayu, Rabu (9/3/2022).

Diungkapkan dia, uang palsu tersebut disebar dengan dibelanjakan di warung yang ada di sepanjang Jalan Pantura.

Dia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya terpaksa melakukannya, Karena terbentur ekonomi. Jadi saya terpaksa melakukannya mengedarkan uang palsu ini. Saya kapok pak,” tuturnya.

Pengedar uang palsu tersebut akhirnya terdeteksi di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu saat sedang beraksi.

Polisi mendapati laporan dari pedagang warung di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan berhasil mencegah aksi pengedar uang palsu berlanjut.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrol, mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan uang palsu, Rabu (9/3/2022).

Dua pria berinisial FT (32) dan Rus (44) adalah warga Desa Pasekan itu dibekuk petugas, setelah menerima laporan dari korbannya, yakni pedagang warung kelontong di wilayah Legok, Desa Sukahaji.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi membenarkan diamankannya dua pria pengedar uang palsu tersebut.

Sunardi mengatakan, tersangka mengedarkan upal dengan modus membeli rokok di sejumlah warung.

“Tersangka membelanjakan upal tersebut di dua warung. Tapi di Patrol aksinya ketahuan,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrudin.

Pemilik warung tersebut, curiga setelah menerima uang pecahan Rp50 ribu dari tersangka. (rc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan