Sindikat Pencetak Uang Palsu Dibekuk, Puluhan Juta Diedarkan di Padalarang

CIMAHI – Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Polres Cimahi. Polisi menyita mata uang rupiah palsu yang mencapai Rp 45 juta dan pecahan mata uang dollar palsu yang mencapai Rp 10,080 miliar (jika dirupiahkan). Rp 280 juta sudah jadi uang palsu, dan sisanya masih setengah matang.

Uang palsu rupiah dan dollar itu diamankan dari kelompok pengedar dan pembuat. Mereka adalah para pria sepuh yang berinisial S alias Asep (52), CR (38), DJS alias Uki Jalu (50) dan TB (55).

Kedok keempatnya mulai terungkap saat tersangka S dan CR melakukan transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya membayar makanan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Setelah rumah makan yang didatangi keduanya tersadar, lalu melaporkannya ke Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan.

S dan CR akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Januari lalu sekitar pukul 22.00 WIB (die) Kampung Sindangsari, RT 01/06 Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB.

“Jadi ada masyarakat yang merasa dirugikan karena ada yang membeli makanan pakai uang palsu. Allhamdulilah kita dapatkan 2 orang tersangka,” ungkap Kanit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badurzaman saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (18/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, keduanya memang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan, dan mendapat keuntungan dari uang kembalian.

Yasin mengungkapkan, uang palsu itu ternyata didapatkan dari tersangka DJS yang berdomisili di Kabupaten Subang. Setelah itu pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap DJS di kediamannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 397 lembar senilai Rp39.700.000,” terang Yasmin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DJS, ternyata uang palsu itu didapatkan dari tersangka TB yang beralamat di Pandeglang, Banten. “Dari Subang dikembangkan ke daerah Pandgelang dan kita amankan TB,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini, beber Yasmin, TB mengakui telah membuat dan mencetak uang palsu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Di apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai macam pecahan mata uang rupiah palsu dan beberapa alat untuk membuat dan mencetak uang palsu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan