Penyaluran BPNT di Sumedang Sempat Jadi Sorotan, Sekda: Tidak Ada Potongan Apapun Oleh Siapapun

SUMEDANG – Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Sumedang tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial jenis BPNT di Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang merasa kecewa karena penyaluran bansos dinilai tidak sesuai aturan.

Diketahui, dalam penyaluran BPNT para KPM seharusnya menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu rupiah, namun warga penerima manfaat di Kelurahan Pasanggrahan Baru justru tidak diberikan uang melainkan diganti dengan bahan pokok yang nilai dan kualitasnya pun terbilang tidak sesuai harga.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, KPM penerima BPNT di Kelurahan Pasanggrahan Baru tersebut menerima bantuan berupa 2 karung beras, 2 kilo gram telur serta nominal uang sebesar Rp350 ribu rupiah.

Diketahui, beras BPNT yang diberikan kepada para KPM Kelurahan Pasanggrahan Baru pun kualitasnya ternyata bukan kategori premium seperti yang seharusnya.

Oleh sebab itu, penyaluran bantuan sosial jenis BPNT kepada para KPM di Kelurahan Pasanggrahan Baru saat ini tengah jadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman menyampaikan, KPM penerima BPNT berhak mendapat uang sesuai aturan dan bebas membelanjakannya di kios atau grosir terdekat.

“Telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang tanggal 21 Februari 2022, isinya meminta para Camat dan Kepala Desa atau Lurah se-Kabupaten Sumedang agar mengedukasi masyarakat,” kata Herman pada Sabtu (5/3).

“Tentunya supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli bahan pangan sesuai dengan tujuan program dimaksud,” tambahnya.

Herman menerangkan, penyaluran BPNT kepada KPM itu tidak boleh dipungut biaya apapun. Menurutnya hal tersebut juga tertuang sesuai petunjuk dalam surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI.

“Bantuan program Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret disalurkan langsung kepada KPM melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 600 ribu,” pungkas Herman.

Karenanya, Herman berpesan, agar para Camat dan Kepala Desa supaya melakukan monitoring untuk memastikan kelancaran dalam pelaksanaan penyaluran BPNT kepada para KPM.

“Saya juga meminta agar KPM mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan