Tak Perlu Datangi e-Warong, Penyaluran Bansos BPNT di Mekarbakti Diantar Langsung ke Penerima

SUMEDANG – Pembagian Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang dilakukan dengan cara berbeda.

Pasalnya, melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pembagian bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori BPNT, penyalurannya setiap warga tak perlu datangi lokasi e-warong.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Mekarbakti, Mulyana membenarkan, penyaluran bansos kepada KPM tak perlu dilakukan di lokasi e-warong.

“Kita menyalurkannya sesuai aturan, bantuan BPNT diberikan ke semua KPM yang sudah tercatat sebagai penerima manfaat,” kata kepada Jabar Ekspres di kantor Desa Mekarbakti, Rabu (26/1).

Diketahui dalam penyaluran bantuan dari pemerintah sesuai aturan Kementerian Sosial (Kemensos), ditetapkan untuk jumlah dan lokasi KPM BPNT yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kemensos nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Sementara untuk penyalurannya, penerima manfaat bisa membawa bantuan jenis BPNT alias berbentuk sembako melalui e-warong.

Metode pembayaran untuk membawa paket sembako tersebut, dilakukan menggunakan saldo yang sudah diberikan oleh pemerintah melalui bank yang telah bekerjasama.

“Di kita (Desa Mekarbakti) penyalurannya diantarkan ke penerima manfaat setelah mencairkan saldo ke e-warong untuk mendapatkan paket sembako,” pungkas Mulyana.

Hal senada diungkapkan juga oleh Kepala Dusun 2 Desa Mekarbakti, Endi Ruslan. Dia berujar, penyaluran BPNT kepada KPM dilakukan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Pasti tepat sasaran, karena yang dibagikan untuk yang sudah terdaftar di DTKS, penyalurannya juga pakai foto untuk validasi data dan sebagai bukti dokumentasi,” imbuh Endi.

Menurutnya, mengenai pengiriman paket sembako kepada KPM, penerima manfaat tidak dipaksa untuk mengeluarkan biaya.

“Kalau harus bayar itu gak ada. Tapi kalau untuk biaya transportasi itu ada. Jadi setiap KPM gak harus bawa sembako ke e-warong, karena jaraknya warga ada yang jauh juga kalau harus ke e-warong,” ucapnya.

“Biaya transportasi itu ditanggung oleh warga sebesar Rp10 ribu (rupiah) per satu paket. Itu juga merupakan keinginan warga penerima manfaat, bukan aturan desa atau paksaan dari RT-RW,” tambah Endi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan