Polisi Sita Vibrator dari Tangan Selegram Berinisial KH Ketika Live Telanjang di Medsos

Jabaekpres.com – Seorang Selegram berinisial KH melakukan aktivitas porno aksi secara live di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, perbuatannya tersebut dilakukan agar mendapatkan follower banyak.

Selegram berinisial KH (30) merupakan warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dia diduga melakukan perbuatan porno aksi dengan melakukan live atau siaran langsung tanpa busana.

KH sendiri ditangkap di sebuah kafe di daerah Bulukandang, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kafe itu merupakan lokasi dimana dia melakukan aksi Pornoaksinya.

“Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai, langsung membawa tersangka,” ujar Adhi.

Pelaku KH menyiarkan adegan pornoaksi melalui sebuah aplikasi media sosial yang banyak memperlihatkan acara live show para kaum hawa, aksinya tersbut membuat resah masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

PErbuatan bejat KH akhirnya tercium oleh patroli siber Polres Pasuruan. Sehingga langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.

Selain Selegram berinisial KH, polisi juga mengamankan rekannya sendiri berinisial BA (26) yang merupakan agensi KH.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit gawai, sehelai celana dalam krem, sebotol pelumas, 10 set kostum.

Selain itu lampu ring light dan dua unit vibrator warna merah muda dan lima buah topeng yang biasa digunakan untuk melakukan aksinya itu juga turut disita.

Dalam aksinya, KH berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan porno aksi sehingga mendapatkan respons dari penonton yang melihat pertunjakannya secara live itu.

Berkat aksinya itu, selegram berinisial KH yang berasal Pasuruan itu menerima kiriman hadiah virtual berupa koin dari penonton yang nantinya bisa dikonversi dengan pendapatan.

Dalam melaksanakan aksinya KH bisa menggunakan akun Cleopatra. Kini KH sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan harus mempertanggung jawabkan aksi nekadnya tersebut.

Pelaku akan dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

“Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Adhi. (jpnn.com/red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan