Ibu Kandung Siksa Anak yang Masih SD, Ini Alasannya

LAMPUNG Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap EW, 46, seorang ibu warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung yang siksa dan memaksa anak kandungnya yang masih SD untuk mencari nafkah.

Bocah yang masih SD itu dipaksa mengamen dan mengemis lantaran sang ibu kandung tidak bekerja. Sang ibu dilaporkan usai siksa anak kandungnya, MNR,10.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, IPTU Toni Suherman mengatakan, korban diketahui sering mangkal di minimarket sekitar Jl. P. Diponegoro.

“Korban diketahui mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka sayatan di bagian jari, punggung tangan dan luka memar di sekitar kaki,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk kelukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban.

Pihaknya menyebutkan pelaku mengaku kesal lantaran korban pulang tanpa membawa uang. Diduga korban telah sering kali disiksa oleh pelaku sejak masih berusia delapan tahun.

“Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,” katanya.

Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan, sehingga pelaku memaksa korban untuk mencari uang setiap harinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lina tahun penjara.

“Untuk saat ini korban ada di rumah perlindungan. Masih dalam perawatan dan perlindungan dari kepolisian,” pungkas Toni. (fin/ran)

Tinggalkan Balasan