JABAR EKSPRES – Oknum Pegawai Negeri Sipi (PNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berinisial ID mengajukan banding atas hukuman disiplin yang dijatuhkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 anggota Satpol PP bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, mengatakan banding tersebut diajukan ID kepada BKN pada 29 Juni 2026.
Ia melanjutkan, banding dari ID diketahui dari pemeriksaan BKPSDM melalui aplikasi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Baca Juga:Kasus Gadai SK 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor, 3 Anggota Jadi Terlapor Salah Satunya Kasubag Kasus Atasan Gadai SK Satpol PP, Pemkot Bogor Siap Serah Terima Pendampingan Korban ke LBH
Sebagai informasi, BPASN merupakan unit kerja di bawah BKN yang menangani pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas banding bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau dicek di aplikasi BPASN, laporan banding ID ada. Artinya prosesnya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh BKN,” kata Dany saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) pada 20 Mei 2026 sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin terhadap ID. Berdasarkan pertek tersebut, Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK Hukdis) kemudian diterbitkan pada 22 Mei 2026.
SK Hukdis tersebut kemudian diserahkan oleh BKPSDM kepada ID pada 9 Juni 2026. Sesuai ketentuan, setelah menerima SK Hukdis, ID memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengajukan banding kepada BKN.
ID pun kemudian mengajukan banding kepada BKN setalah 14 hari kerja yaitu pada 29 Juni 2026.
Dany menyebut, selama proses banding berlangsung, status ID masih sebagai PNS, namun dinonaktifkan dari jabatannya.
“Setelah mengajukan banding pada 29 Juni 2026, statusnya masih PNS yang sedang menunggu putusan banding. Selama menunggu keputusan, gaji dan tunjangannya dihentikan,” ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Bogor Sebut Kasus Gadai SK Anggota Satpol PP Bagian dari Utang Biasa, hanya Mekanismenya yang KeliruKasubag Satpol PP Kota Bogor Diduga Gadaikan SK ASN, Begini Kata Sekda
Apabila ID ingin kembali bekerja sambil menunggu putusan banding, ID harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Wali Kota Bogor.
“Kalau mau masuk kerja sambil menunggu putusan banding, harus mendapat izin tertulis dari Wali Kota. Kalau tidak diizinkan Wali Kota, statusnya tetap nonaktif tidak bisa bekerja sampai ada putusan dari BPASN BKN,” katanya.
Sebelumnya, ID yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor diduga menggadaikan SK milik sejumlah anggotanya untuk mengajukan pinjaman ke bank pada 2025.
